Kejagung terus selidiki kasus TPPU mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah. Pemeriksaan pihak perbankan dilakukan untuk menelusuri alur transaksi terkait.
Hakim praperadilan menyebutkan pengusaha properti, Tan Kian, diduga memberikan uang Rp 40 miliar kepada Febrie. Kejagung menyatakan hal itu masuk pokok perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).