Mantan Kades Kelumpang, Hairudin Ahyar, jadi buronan polisi terkait korupsi dana desa Rp 1,3 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk penyesuaian.