Ada barang impor yang harus bayar bea masuk, tapi ada pula yang dibebaskan. Berikut informasi daftar barang yang bebas bea masuknya, dan yang harus dibayarkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112,35 miliar. Pemusnahan dilakukan bertahap hingga akhir November.