Luhut Binsar Pandjaitan mengabarkan kondisi terkini saat menjalani pemulihan kesehatan di Singapura. Luhut juga berbicara terkait tensi politik di Tanah Air.
MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar hoax. Namun, dihapusnya pasal itu bukan berarti hoax diperbolehkan.