Polisi berhasil membongkar home industry vape narkoba di salah satu kos mewah di Jalan Flores, Kota Medan. Salah satu pelaku merupakan WN Singapura, inisial TM.
Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, diduga menyalahgunakan dana investasi bodong Rp 220,3 miliar untuk membeli aset mewah. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan.
Viral pria penjual cilok berumah mewah yang menyindir kaum gengsian. Meski punya hunian megah, ia tetap gigih berdagang keliling hingga tuai pujian publik.