Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun.
Kejaksaan Agung menjelaskan tidak ada istilah 'oplosan' dalam dakwaan korupsi BBM yang merugikan negara Rp 285 triliun. Istilah yang benar adalah 'blending'.
Pemerintah perkuat kebijakan energi pro rakyat dengan kelola 45 ribu sumur minyak melalui UMKM dan koperasi. Tujuannya, manfaat langsung bagi masyarakat.
Perkara dugaan korupsi terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi memulai babak baru. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 285 triliun.