Fakta mengejutkan terungkap dari serikat buruh. Mereka menyampaikan masih banyak anggotanya yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan terpaksa tetap bekerja.
Satgas Penanganan COVID-19 buka suara soal keluhan buruh mengenai pelanggaran aturan PPKM Darurat di pabrik industri tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL).
Wiku mengatakan instruksi pemerintah melalui Inmendagri jelas bahwa seluruh pekerja diminta work from office (WFO) 50 persen dan work from home (WFH) 50 persen
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memohon pengelola perusahaan untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai ketentuan PPKM Darurat.