detikNews
Terancam 20 Tahun Penjara, Ramlan Comel tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa Ramlan Comel terancam pidana penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terlibat perkara suap hakim bansos. Mantan hakim adhoc PN Bandung itu tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dari KPK.
Selasa, 07 Okt 2014 11:30 WIB







































