Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS. Pelaku dua orang warga negara China.
Menkomdigi Meutya Hafid berjanji menindak penyalahgunaan fake BTS untuk penipuan. Kerja sama dengan Polri dan BSSN dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Sebanyak 12 orang jadi korban penipuan fake BTS dengan total kerugian mencapai Rp 473 juta. Mereka merakit sendiri alat untuk jalankan aksi penipuan fake BTS.
Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS. Bareskrim mengungkapkan modus pelaku.