Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan BPN Prabowo-Sandi hari ini. Flashback sedikit, berikut momen-momen penting di MK sebelum pembacaan putusan.
"Terkait dengan saat ini Saudara Rahmadsyah diubah statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan itu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," kata Ali.
BPN Prabowo-Sandiaga menanggapi pertemuan antara Capres Petahana Joko Widodo (Jokowi) dengan Capres Prabowo Subianto yang belum bertemu untuk rekonsiliasi.
BPN menyebut Prabowo siap mengakui secara legalitas dari hasil putusan MK. Jika menang, Prabowo juga akan merangkul seluruh pihak untuk bergotong-royong.
Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan sengketa pilpres dibacakan.