detikSumut
Pemerintah Indonesia Resmi Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan itu tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9/2026.
Sabtu, 07 Mar 2026 08:30 WIB







































