Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus perjudian online. Saat ini, total 17 rekening diblokir diduga melakukan transaksi hasil judi online selama 2020-2022.
Polisi menangkap tiga pria kompolotan curanmor di Merangin, Jambi. Dua di antaranya pernah dijebloskan ke penjara dan telah beraksi 7 kali di Merangin.