Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk untuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.