detikNews
PT Tradha Didakwa Lakukan Pencucian Uang di Kebumen Rp 3,6 M
PT Putra Ramadhan (Tradha) didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 3,6 miliar.
Rabu, 29 Mei 2019 14:23 WIB







































