OJK mengingatkan masyarakat tentang maraknya penipuan mengatasnamakan mereka, termasuk informasi palsu tentang pemutihan pinjaman online yang tidak benar.
OJK mengatur ketat promosi produk pasar modal di media sosial dengan POJK 13/2025. Influencer wajib memiliki izin untuk bekerja sama dengan perusahaan efek.