Pada saat Jepang menghadapi krisis kekurangan tenaga kerja serta meningkatnya kebutuhan akan pekerja asing, pemerintah justru bergerak memperketat aturan.
Pemerintah Jepang menurunkan pajak konsumsi atas makanan menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027. Saat ini, tarif pajak konsumsi untuk makanan sebesar 8%.