Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi. Tersangka LX berstatus DPO, sementara 5 lainnya telah ditangkap.
Keluarga Dimas, korban TPPO di Kamboja, laporkan kasus ke Polri. Polres Kuningan berkomitmen mendampingi dan memulangkan korban. Waspada tawaran kerja ilegal!