Bambang Trihatmodjo mencabut gugatan melawan Kemensetneg. Gugatan itu terkait utang SEA Games 1997 sebesar Rp 54 miliar yang diminta dikembalikan ke negara.
"Peristiwa yang dialami oleh penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi penggugat," kata Bambang.