Harian Detik
Operator Ruas Tol Diberi 48 Jam untuk Tambal Jalan
Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum mengingatkan operator-operator jalan tol agar memperbaiki jalan rusak dalam waktu 48 jam. Jika jalan rusak itu tidak segera diperbaiki, Badan Pengatur bisa menutup jalan tol tersebut.
Jumat, 25 Jan 2013 06:00 WIB







































