Kepolisian Resor Kota Depok menangkap pelaku penipuan yang dilakukan WO. Pelaku tega menipu korban dengan tidak mengirimkan layanan katering di hari H.
Polisi menyebut tersangka penipu ART berinisial ER (23), Nur Cahyo (34), membawa jimat semar mesem yang dia percaya untuk memuluskan aksinya menipu korban.