detikNews
Mendagri Revisi Pedoman New Normal ASN, Hapus Ketentuan soal 'Opang-Ojol'
Lewat Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020, ketentuan soal penangguhan ojek konvensional dan ojek online ditiadakan setelah merevisi kepmen sebelumnya.
Selasa, 02 Jun 2020 12:42 WIB