Polda Sumut menangkap tiga orang pelaku peredaran narkoba. Dari para pelaku, polisi menyita 6 kg sabu. Para pelaku adalah MA (31), M (28), dan HF (35).
Keduanya tetap berada di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, dan jaksa.
Perbuatan ketua RT di Utan Kayu, Matraman, Jaktim, berinisial AIK ini tak patut ditiru. AIK malah nyabu bareng bandar yang tinggal ngekos di lingkungannya.