detikNews
Panwaslu: Pejabat Promosi Capres Masuk Pelanggaran Pemilu
Setiap tindakan aparat pemerintah yang bisa dianggap mempromosikan pasangan capres tertentu dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Minggu, 22 Agu 2004 12:45 WIB







































