Mulai tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memungut iuran kepada perusahaan pelaku industri keuangan, termasuk perusahaan pengelola reksa dana.
Saat melakukan sosialisasi soal pungutannya yang berlaku tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan protes dari para pelaku industri keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menggelar sosialisasi pungutan kepada industri jasa keuangan. Anggota Bursa kompak menyatakan keberatan atas pungutan yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.