detikNews
PP 99/2012 Lindungi HAM yang Lebih Luas Yakni Korban Korupsi
PP 99/2012 diuji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Adalah Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kliennya terpidana korupsi yang kini ditahan di LP Sukamiskin. PP itu bertentangan dengan UU dan HAM menjadi alasan.
Senin, 15 Jul 2013 07:30 WIB







































