MK mengabulkan judicial review UU 2 Tahun 2020 atau dikenal masyarakat sebagai Perppu Corona. Pemerintah tidak lagi kebal hukum dengan berdalih krisis ekonomi.
Selama virus Corona masih menyebar, jangan harap industri otomotif akan pulih. Penanganan pandemi dengan cepat akan membuat ekosistem bisnis tumbuh lagi.