Seorang wanita paruh baya, TRT (50), dianiaya ibu rumah tangga (IRT), Supartini (38), di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut, korban merupakan rentenir.
Seorang ibu dan dua orang putrinya inisial EN (49), KK (24) dan IK (21) mencuri perhiasan emas majikannya. Akibatnya, mereka terancam tujuh tahun penjara.