PN Jakbar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Abdul Haris karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme, yaitu menyembunyikan terduga teroris.
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas dari penjara pada Jumat (8/1) nanti. Pihak keluarga berencana menjemput Ba'asyir selepasnya bebas.
Polri mengungkap pemimpin Jamaah Islamiyah (JI), Para Wijayanto. Para Wijayanto disebut telah memimpin JI selama 11 tahun. Begini sepak terjangnya dia di JI.
Kader muda Jamaah Islamiyah yang dikirim ke Suriah dibekali dengan surat wasiat. Surat wasiat itu akan diserahkan ke keluarga jika kader tersebut meninggal.