Seorang kakek di Aceh Utara, Aceh berinisial MA (60) ditangkap karena menjual ganja. MA mengaku nekat menjual ganja untuk biaya berobat penyakit jantungnya.
Kejari Lamongan memusnahkan ribuan lembar uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Selain uang palsu, mereka juga memusnahkan barang bukti narkoba dan miras.