detikNews
Eks Pejabat Askrindo Keberatan Kasusnya Masuk Ranah Pidana
Mantan Kadiv Keuangan dan Akuntansi PT Aksrindo, Zulfan Lubis, didakwa korupsi dan pencucian uang terkait penerbitan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) kepada empat perusahaan yang dijaminnya. Namun, Zulfan menolak jika kasusnya didakwa ranah pidana.
Senin, 05 Mar 2012 16:48 WIB







































