Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Mal Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar karena memakai logo 'Tugu Selamat Datang'.
Mengerikan dan amat kejam, begitulah gambaran PKI di masa lalu. Aksi mereka tak lepas dengan Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang tersirat di Monumen Kresek.