Polres Sleman menetapkan pria berinisial HA (32), pemobil pelaku tabrak lari perempuan di Moyudan sebagai tersangka. Ia terancam dihukum 6 tahun penjara.
Kamu yang pernah menonton film Jepang atau China di zaman kuno pasti pernah lihat becak dengan tenaga manusia. Di zaman modern ini kamu juga bisa menaikinya.
Sejumlah pemberitaan menyita perhatian pembaca Jabar hari ini. Mulai dari penganiayaan imam masjid di Garut, polisi lanjutkan proses hukum kerumuman HRS.