Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Jozeph juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul yang diblokir Kemkominfo bertambah. Per siang ini, sudah ada 20 konten yang diblokir.
MUI mengutuk tindakan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26. MUI menilai yang dilakukan Jozeph menghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan ajaran Islam.
Jozeph yang merupakan tersangka kasus penodaan agama diyakini berada di Jerman. Bareskrim Polri akan mengajukan permohonan ekstradisi melalui Kemenkumham.