PKS menyesalkan perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait investasi minuman keras di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. PKS minta Perpres dibatalkan.
Melalui aturan tersebut ada pekerjaan yang boleh menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja bisa dikontrak selama maksimal 5 tahun.