Pemprov DKI Jakarta segel saluran air limbah pabrik farmasi, PT MEF, di Jakarta Utara karena terbukti mencemari Teluk Jakarta dengan limbah paracetamol.
DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara yakni eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Sampit 515. Persetujuan itu diambil saat rapat paripurna DPR RI.
Akhirnya terungkap, cemaran paracetamol Teluk Jakarta berasal dari pembuangan limbah perusahaan farmasi. Pemprov mengungkap 2 perusahaan di balik cemaran itu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan salah satu sumber pencemaran paracetamol di teluk Jakarta. Sanksi sudah dijatuhkan, bukan denda melainkan teguran.