detikNews
Menteri yang Nyaleg Dilarang Pasang Iklan Layanan Masyarakat
KPU melarang pejabat negara yang menjadi calon anggota legislatif berkampanye dengan 'modus' iklan layanan masyarakat. Larangan itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye.
Kamis, 15 Agu 2013 16:49 WIB







































