Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton jadi US$ 375 per ton.
"Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT, Anda ini kesempatan Anda."