detikNews
Parpol Dilarang Terima 'Mahar' Pencalonan Kepala Daerah
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota," demikian bunyi Pasal 47 ayat 1 Perpu tersebut.
Selasa, 07 Okt 2014 11:21 WIB







































