Indonesia resmi terapkan pajak minimum global 15% mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan mencegah penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang adil.
Situasi pasar modal di Indonesia masih mengalami tantangan di 2025. OJK mencatat Rp 50,72 T dana asing keluar dari pasar modal Indonesia sejak awal tahun.