Kejagung menghentikan penuntutan terhadap 19 perkara berdasarkan restorative justice. Beragam kasus yang dihentikan misalnya kasus penganiayaan hingga pencurian
Terdakwa korporasi, Maybank Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Selain itu, terdakwa lainnya, Prospera Asset Management, divonis denda Rp 1,2 miliar.
Eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama Wahyu Wisambada dan eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar didakwa korupsi.
Mantan General Manager Strategic Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing Perum Perindo Wenny Prihatini didakwa terkait kasus korupsi Perum Perindo.