detikNews
Tak Terbukti Pungli, 3 Nelayan Pulau Pari Divonis Bebas
Ketiga nelayan itu dinyatakan bebas lewat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya mereka divonis 6 bulan oleh PN Jakarta Utara.
Minggu, 28 Okt 2018 16:09 WIB







































