Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengungkap kekejian Jefri dan Dayat, duo begal yang membunuh dan merampok sopir taksi online berinisial MR di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
Aksi ngeri pria berinisial N alias R (23) usai membunuh pria yang jasadnya dibungkus karung terungkap. N tertangkap kamera motoran sambil membawa jasad korban.
Paus Fransiskus berpulang. Dewan Kardinal segera memilih penggantinya dalam konklaf. Dari mana saja calon pengganti Paus ini? Simak daftar kandidatnya.
Para tentara di Kashmir yang dikelola India meledakkan rumah keluarga dua orang, yang disebut sebagai anggota kelompok yang melakukan penembakan Selasa lalu.
Polisi menjelaskan awal kasus pembunuhan terhadap driver taksi online berinisial MR (35) di Jalan Asia Afrika, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, terungkap.