Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan uang cripto. Kepada detikcom, Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan alasan dibalik MUI haramkan crypto.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto seperti bitcoin cs. Beberapa netizen pro atas keputusan tersebut, namun lebih banyak mereka yang kontra.
Ijtima Ulama MUI menghasilkan sejumlah kesepakatan. Para ulama sepakat bahwa penggunaan kripto sebagai mata ulang hukumnya haram. Berikut poin-poinnya.