Untuk kombatan ISIS yang berhasil menyelinap, Moeldoko mengatakan akan diadili secara hukum. Hal itu sudah sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
Wantannas sepakat dengan keputusan pemerintah yang tidak akan memulangkan ISIS eks WNI ke Indonesia. Pemulangan mereka dinilai membahayakan keamanan nasional.