detikOto
Lihat Lagi Sanksi Bocah di Bawah Umur Bawa Kendaraan
Secara hukum, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Karena mereka belum layak mendapatkan SIM. Ini ancaman hukumannya.
Selasa, 04 Feb 2020 15:54 WIB