detikNews
Adili Diri Sendiri, 8 Hakim Konstitusi Hapus UU Penyelamatan MK!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili diri sendiri dengan menghapus UU Penyelamatan MK. UU ini dibentuk usai Ketua MK Akil Mochtar tertangkap yang dimulai dengan pembuatan Perpu oleh pemerintah.
Kamis, 13 Feb 2014 16:36 WIB







































