Pemerintah pusat di bawah komando Presiden Jokowi menetapkan status darurat kesehatan atas wabah virus corona COVID-19 yang kian mengkhawatirkan di Indonesia.
Pemerintah resmi menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dilakukan pemda untuk memberlakukan PSBB.
Pro dan kontra karantina wilayah akibat pandemi virus corona hangat dibicarakan. Hal itu wajar saja, karena memang langkah ini bisa mengganggu beberapa sektor.
Seorang warga Jombang yang dinyatakan positif corona tidak diisolasi di rumah sakit. Pasien diminta datang ke rumah sakit untuk pengambilan sampel swab.
Seorang PDP corona meninggal saat dirawat di RS Gatoel, Kota Mojokerto. Pasien itu datang dari Jakarta ke Kota Onde-onde untuk mengunjungi anak dan cucunya.