Warga Ponpes Al-Zaytun diduga tidak nyoblos Pemilu Presiden putaran kedua. Pasalnya, permintaan KPUD Kabupaten Indramayu untuk mendata pemilih di Ponpes Al-Zaytun ditolak pengelola Ponpes.
KPU sementara menilai tak terjadi pelanggaran dalam kasus Al Zaytun, karena UU Pilpres tidak melarang perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS lainnya.