detikNews
PN Batalkan Vonis MA yang Hukum Pembakar Hutan Rp 366 Miliar!
Pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam dihukum MA sebesar Rp 366 miliar. Anehnya, PN Meulaboh, Aceh malah membatalkan putusan MA itu.
Kamis, 03 Mei 2018 11:36 WIB







































