Enam pekerja proyek didakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran di gedung Kejagung. Pihak penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus ujaran kebencian terkait SARA, Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek, telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.